Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi oleh Kreditur Selaku Pengendali dan Pemroses Data Pribadi Debitur

Authors

  • Yuanita Prameswari Universitas Terbuka, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.64367/dialoglegal.v2i1.119

Keywords:

Debtors, Creditors, Financial Institutions, Data Protection, Data Breach

Abstract

Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection provides a sound legal basis for personal data management in Indonesia. This research examines the implementation of debtor data protection by PNM, a creditor that controls and processes personal data. The aim is to evaluate the implementation of procedures in accordance with applicable regulations. News about personal data protection is increasingly vital in the modern era due to the increasing risk of debtor data leaks and misuse. The research method used is empirical juridical, combining a normative approach from laws and regulations with an empirical approach conducted through interviews with PNM, the creditor. The main focus of this study includes the roles and responsibilities of creditors, legal and operational obstacles, and steps in approval, transparency, and fulfillment of personal data subjects' rights. The results indicate that PNM, as a creditor, has implemented company policies related to transparency in data collection, intended use, and processing consent. However, in practice, the results are not always consistent. Obstacles remain, such as a lack of employee insight, system complexity, and a lack of debtor knowledge. Major obstacles also stem from internal and external factors, such as inadequate monitoring and limited debtor awareness. To address this issue, PNM implemented training, outreach, and operational system adjustments. This study emphasized the importance of strengthening regulations and public education to ensure continued data protection.

Author Biography

Yuanita Prameswari, Universitas Terbuka, Indonesia

Universitas Terbuka, Indonesia

References

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Makkawaru, Z. (2019). Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Upaya Pengelolaan Aset Kekayaan Intelektual Bangsa. Sukabumi: Farha Pustaka.

Masnun, M. A. (2018). Legal protection of the right to indication of origin in Indonesia. Journal of Private and Commercial Law, 2(1), 31–44.

Sutrisna, Cecep. "Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi dan Kondisi Darurat Kebocoran Atas Data Pribadi di Indonesia." Wacana Paramarta, vol. 20, no. 5, 2021, pp. 1-10, doi:10.32816/paramarta.v20i5.138.

Vioiina, Delfa, and Hanna T. Zahrani. "Perlindungan Data Pribadi Bagi Nasabah Korban Pembobolan Rekening melalui Internet Banking Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia." Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, vol. 2, no. 1, 2020, pp. 69-79, doi:10.32502/khd

Darmanto, Nfn, and Nur Zaini. "Implementation of Regulation of the Minister of Kominfo Number 20 2016 in Disdukcapil Sleman, Temanggung, and Gianyar District." Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik, vol. 24, no. 1, 1 Jul. 2020, doi:10.33299/jpkop.

Wati, Sulistyowati S., and Choirul Anam. "Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Rahasia Data Nasabah dalam Perspektif Hukum Perbankan Islam (Studi Kasus Bank Muamalat Surabaya)." Jurnal Lentera: Kajian Keagamaan, Keilmuan dan Teknologi, vol. 20, no. 2,

Niffari, Hanifan. "Perlindungan Data Pribadi sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (suatu Tinjauan Komparatif dengan Peraturan Perundang-Undangan di Negara Lain)." Jurnal Yuridis, vol. 7, no. 1, 2020, pp. 105-119, doi:10.355

Bahagia, Bahagia, et al. "Perlindungan Data Pribadi Nasabah dalam Penawaran Transaksi Asuransi oleh PT.Bank Negara Indonesia (Persero)." Syiah Kuala Law Journal, vol. 3, no. 1, 29 Apr. 2019, pp. 18-34, doi:10.24815/sklj.v3i1.12108.

Wiraguna, Sidi A., and Megawati Barthos. HUKUM PRIVASI DAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA. Edited by Rismawati, Neng, CV WIDINA MEDIA UTAMA, 2025.

Fadhli, Zawil, et al. "Perlindungan Data Pribadi Konsumen pada Transaksi Paylater." Jurnal Hukum Magnum Opus, vol. 5, no. 1, 24 Feb. 2022.

Noor, Afif, and Dwi Wulandari. "Landasan Konstitusional Perlindungan Data Pribadi pada Transaksi Fintech Lending di Indonesia." Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, vol. 5, no. 2, 20 Apr. 2021, pp. 99-110, doi:10.35973/jidh.v0i0.1993.

Suriyani, Hani, et al. "Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Atas Penyalahgunaan Data Pribadi pada Aplikasi Financial TECHNOLOGY Peer To Peer Lending Ilegal di Indonesia." Padjadjaran Law Review, vol. 9, no. 2, 2021.

Rade, Stefanus D., et al. "Kerahasiaan Bank sebagai Bentuk Perlindungan Data Nasabah (Kasus pada PT. Bank Cimb Niaga Tbk)." Jurnal Sosial dan Sains, vol. 1, no. 8, 2021, doi:10.36418/sosains.v1i8.183.

Vickya, Alvansa, and Reshina Kusumadewi. "Kewajiban Data Controller dan Data Processor dalam Data Breach Terkait Pelindungan Data Pribadi Berdasarkan Hukum Indonesia dan Hukum Singapura: Studi Kasus Data Breach Tokopedia." Padjadjaran Law Review, vol. 9,

Agusta, Hendrawan. "Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer To Peer Lending)." Krtha Bhayangkara, vol. 14, no. 2, 7 Dec. 2020, doi:10.31599/krtha.v14i2.189.

Irmawati, Ema, John Pieries, and Wiwik Sri Widiarty. "Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Nasabah Bank Pengguna Mobile Banking dalam Perspektif Uu No 27 Tahun 2022 tentang Kebocoran Data." Jurnal Syntax Admiration 5.1 (2024): 12-27.

Arham, Andi Taufik, Zulkifli Makkawaru, and Almusawir Almusawir. "Pelaksanaan Perlindungan Dat Pribadi Nasabah Bank di Kota Makassar." Indonesian Journal of Legality of Law 7.2 (2025): 255-265.

Hisbulloh, Moh H. "Urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi." Jurnal Hukum Unissula, vol. 37, no. 2, 2021, pp. 119-133, doi:10.26532/jh.v37i2.16272.

Mamonto, Dewi Fortuna. "Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022." LEX PRIVATUM 13.4 (2024).

Katiandagho, Vicky, Diana Darmayanti Putong, and Isye Junita Melo. "Undang–Undang Perlindungan Data Pribadi Memperkuat Undang–Undang Perbankan Dalam Menjaga Rahasia Data Nasabah Dan Untuk Melindungi Data Pribadi Masyarakat Indonesia." Jurnal Hukum to-ra:

Antoine, Revalina Annisa, et al. "Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Teknologi Transaksi Digital di Industri Perbankan Digital (Studi Kasus PT. Bank Syariah Indonesia)." Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 2.1 (2025): 316-327.

Novarianti, Widiya Dwi, et al. "Kerahasiaan Bank vs Hak Atas Informasi: Mengurai Konflik Kepentingan dalam Perlindungan Data Pribadi." Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 2.1 (2025): 103-114.

Downloads

Published

2025-12-17

How to Cite

Prameswari, Y. (2025). Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi oleh Kreditur Selaku Pengendali dan Pemroses Data Pribadi Debitur. Dialog Legal: Jurnal Syariah, Jurisprudensi Dan Tata Negara, 2(1), 66–76. https://doi.org/10.64367/dialoglegal.v2i1.119

Issue

Section

Articles