[1]
Indriati, I. 2025. Kepastian Hukum dalam Perjanjian Sebagai Fondasi Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Penegak Hukum di Indonesia . Dialog Legal: Jurnal Syariah, Jurisprudensi dan Tata Negara. 1, 3 (Sep. 2025), 249–257. DOI:https://doi.org/10.64367/dialoglegal.v1i3.156.